Menteri Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama
PT Binakarya Sarana.
"Pencabutan izin tersebut dilakukan karena Binakarya Sarana tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian," kata Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega seperti dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, di Jakarta, Sabtu (16/4/2011).
Adapun dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka Binakarya Sarana dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
"Perusahaan juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban," tandasnya.
Ditambahkannya, data terakhir alamat kantor pusat Binakarya Sarana yakni di Graha Binakarsa lantai 3, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
"Pencabutan izin tersebut dilakukan karena Binakarya Sarana tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian," kata Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega seperti dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, di Jakarta, Sabtu (16/4/2011).
Adapun dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka Binakarya Sarana dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
"Perusahaan juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban," tandasnya.
Ditambahkannya, data terakhir alamat kantor pusat Binakarya Sarana yakni di Graha Binakarsa lantai 3, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
0 comments:
Post a Comment