Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepbti) membekukan enam
perusahaan pialang berjangka mulai Senin (18/1). Keputusan tersebut
diambil oleh Bappebti karena keenam perusahaan tersebut dinilai tidak
kooperatif dan melanggar ketentuan bursa berjangka.
Keenam perusahaan yang dibekukan izinnya tersebut adalah PT. Gita Artha Berjangka, PT Artha Gading Futures, PT. Trust Artha Futures, PT Rex Capital Futures, PT Buana Artha Berjangka serta PT. Natpac Futures. “Mereka ini resmi sudah kita bekukan,” tegas kata Deddy Shaleh, Kepala Bappebti, di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, keenam perusahaan tersebut sudah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali secara tertulis. Dari teguran tersebut, perusahaan tersebut tidak mengindahkan kewajibannya untuk menyetorkan modal yang tertuang dalam aturan perusahaan perdagangan berjangka.
Selain PT. Natpac Futures, alasan pembekuan yang lebih spesifik adalah perusahaan tersebut tidak bisa mempertahankan integritas keuangannya dan reputasi bisnisnya yang dipersyaratkan. “Selain itu, mereka melalaikan kewajibannya menyampaikan laporan keuangan termasuk laporan direktur kepatuhan sebagaimana yang diwajibkan,” jelas Deddy.
Keenam perusahaan yang dibekukan izinnya tersebut adalah PT. Gita Artha Berjangka, PT Artha Gading Futures, PT. Trust Artha Futures, PT Rex Capital Futures, PT Buana Artha Berjangka serta PT. Natpac Futures. “Mereka ini resmi sudah kita bekukan,” tegas kata Deddy Shaleh, Kepala Bappebti, di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, keenam perusahaan tersebut sudah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali secara tertulis. Dari teguran tersebut, perusahaan tersebut tidak mengindahkan kewajibannya untuk menyetorkan modal yang tertuang dalam aturan perusahaan perdagangan berjangka.
Selain PT. Natpac Futures, alasan pembekuan yang lebih spesifik adalah perusahaan tersebut tidak bisa mempertahankan integritas keuangannya dan reputasi bisnisnya yang dipersyaratkan. “Selain itu, mereka melalaikan kewajibannya menyampaikan laporan keuangan termasuk laporan direktur kepatuhan sebagaimana yang diwajibkan,” jelas Deddy.
Dikutip dari: http://waspada.co.id
0 comments:
Post a Comment