Jakarta
Tokyo
London
New York
Sydney
Latest News :

Pengawasan Dana Nasabah di Rekening Terpisah

December 20, 2011

Peringatan dini tentang kemungkinan adanya penyalah-gunaan dana nasabah hanya bisa dilakukan apabila badan pengawas atau bursa memiliki sistim yang memungkinkan monitoring secara real time terhadap kedua catatan itu. Real time monitoring memungkinkan badan pengawas atau bursa membandingkan catatan posisi seluruh nasabah pialang dengan jumlah dana yang tersimpan di rekening terpisah. Jumlah dana di rekening terpisah pialang dan lembaga kliring harus sama atau lebih besar dari ekuitas nasabah secara agregat. Karena ada time lag antara mutasi di bank dan pemutakhiran pembukuan pialang, monitoring secara real time tersbut hanya bermakna apabila semua mutasi dalam posisi nasabah harus dibukukan seketika oleh pialang.

Risiko penyalahgunaan dana nasabah juga bisa terjadi sebelum dana tersebut masuk ke trekening terpisah. Karena ketidak-tahuan, ada nasabah yang menyetorkan dananya dalam bentuk tunai kepada tenaga marketing, sehingga membuka peluang penyalahgunaan dilakukan oleh tenaga marketing tanpa sepengetahuan perusahaan pialang. Ada pula nasabah yang menyetorkan dananya tidak ke rekaning terpisah tapi ke rekening lain milik pialang. Risiko tipe ini hanya bisa ditekan apabila nasabah memahami mekanisme pelaksanaan transaksi dan nomor rekening terpisah masing-masing pialang diumumkan kepada publik.

Ketidak-fahaman para penegak hukum tentang fungsi rekening terpisah ini, menimbulkan risiko yang lain lagi. Seorang nasabah yang tidak puas dengan pelayanan pialang, terkadang menuntut ke kepolisian untuk membekukan rekening terpisah. Rekening terpisah adalah rekening yang sama sekali tidak boleh dibekukan!. Rekening terpisah adalah rekening omnibus yang menyimpan seluruh dana nasabah secara kolektif. Pembekuan rekening tersebut akan menutup akses seluruh nasabah untuk melakukan transaksi - dus membuat nasabah terekspos terhadap risiko pasar - atau mengambil kembali dananya. Dalam hal terjadi indikasi penyalah-gunaan dana nasabah, yang lebih pantas dibekukan adalah rekening "tidak terpisah" tempat dana pialang tersimpan.

Dalam perkembangan industri perdagangan berjangka di dunia, beberapa bursa menciptakan upaya-upaya lain dalam rangka meningkatkan perlindungan dana nasabah dan menjaga integritas pasar. Berikut beberapa contoh upaya tersebut

Nasabah diperbolehkan membuka rekening sendiri di bank penyimpan dan memberikan kuasa kepada pialang untuk melakukan debet / kredit atas rekening tersebut. Cara ini selain tidak mengeleminasikan potensi penyalahgunaan, juga membutuhkan sistim pengawasan yang lebih rumit.

Menyediakan sumber dana tambahan yang bisa diklaim oleh nasabah apabila pialang cedera janji. Di dalam sistim perdagangagn berjangka di Indonesia, dana tambahan itu disebut Dana Kompensasi

Dana nasabah disimpan langsung oleh lembaga kliring di rekening terpisah atas nama lembaga kliring. Sistim ini dipakai oleh Japan Commodity Clearing House (JCCH) yang dimiliki dan digunakan secara bersama-sama oleh tujuh bursa berjangka di Jepang

Dana nasabah di rekening terpisah, sekali lagi, adalah dana titipan. Integritas pasar hanya bisa bertumbuh apabila ada jaminan zero fail atas kalim nasabah terhadap dananya sendiri. Terlambat membayar utang, masih merupakan persolan perdata. Menyalahgunakan dana nasabah dalam rekening terpisah adalah tindak pidana, yang oleh Undang-Undang No 32 Tahun 1997 diancam hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 4 miliar.
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

Latest News

 

© Copyright KABAR MARKET 2011 | Powered by Blogger.com.