Bappebti mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan dan
pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Fungsi Bappebti:
1.Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan 2. 2.peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.Perumusan, pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
4.Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
5.Pelaksanaan administrasi Badan.
Itulah beberapa tugas dari Bappebti yang saya tahu. Anda punya informasi lebih, silakan berbagi disini.
Fungsi Bappebti:
1.Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan 2. 2.peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.Perumusan, pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
4.Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
5.Pelaksanaan administrasi Badan.
Itulah beberapa tugas dari Bappebti yang saya tahu. Anda punya informasi lebih, silakan berbagi disini.
0 comments:
Post a Comment