Sebagaimana pernah saya tulis pada berbagai kesempatan, pengertian terpisah mengandung dua karakteristik yang harus dipenuhi:
(a) Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban yang muncul dari transaksi nasabah,
(b) Kalau perusahaan pialang bankrut, dana dalam tekening terpisah bukan merupakan bagian aktiva pialang yang bisa diklaim oleh para kreditor.
Jiwa dari pengaturan yuridis itu sangat jelas, yaitu mencoba mengeliminasikan risiko penyalahgunaan dana nasabah oleh perusahaan pialang, dan risiko tidak bisa memperoleh kembali dananya ketika perusahaan pialang mengalami insolvensi.
Dalam realitas, persolan tak semudah rumusan yuridis tersebut. Pertama, rekening terpisah di bank penyimpan itu, dibuka atas nama perusahaan pialang. Jadi perusahaan pialanglah yang berhak melakukan perintah mutasi atas rekening tersbut. Bank tidak berhak menolak sepanjang perintah itu dilakukan sesuai dengan mekanisme transaksi perbankan. Kedua, dana dalam rekening terpisah tersebut adalah dana kolektif milik semua nasabah. Bank tidak memiliki informasi tentang rincian klaim masing-masing nasabah. Rincian semacam itu hanya tersedia dalam pembukuan pialang.
Silahkan klik di sini untuk melihat daftar rekening terpisah / segregated account !


0 comments:
Post a Comment